| sumber: |
Beberapa hari yang lalu, kampus resmi mengumumkan siapa mahasiswa barunya yang diterima dari sekolah - sekolah menengah. Walaupun masih setengahnya, riuh suka cita bagi mereka yang diterima di universitas impian mereka, kata-kata kecewa karena belum diterima, dan ucapan selamat serta semangat menghiasi dunia nyata dan media sosial beberapa hari belakangan. Akan tetapi, bagi mereka yang diterima, kegembiraan itu lenyap, dengan pertanyaan “Berapa kami harus membayar uang kuliah?”
Berapa
kami harus membayar uang kuliah?
Pertanyaan
singkat memang, tapi setidaknya pertanyaan inilah yang memunculkan beragam
pandangan tentang permasalahan kompleks perguruan tinggi saat ini. Dengan
diberlakukannya sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) misalnya, sistem yang
seharusnya menyebabkan biaya kuliah semakin murah justru dijadikan kesempatan
oleh kampus untuk menaikkan biaya kuliah yang semakin mencekik finansial
mahasiswa dan keluarganya.
Ditambah lagi dengan berlakunya otonomi perguruan
tinggi yang kini telah disahkan menjadi UU nomor 12 tahun 2012 tentang
perguruan tinggi (PT) yang menyebabkan universitas yang berkategori mandiri
(ada 3 kategori, PT Mandiri, PT Madya, dan PT yang butuh pendampingan) memiliki
wewenang seutuhnya untuk mengelola perguruan tingginya masing-masing, baik
mengelola anggaran keuangan, ataupun rencana program yang akan dikembangkan
oleh universitas.
Universitas
berkategori mandiri yang seharusnya menetapkan biaya kuliah yang sesuai dan
murah, malah mengambil kesempatan untuk menaikkan biaya kuliahnya dengan
berbagai alasan. Misalnya pembangunan fasilitas dan untuk menutupi biaya
operasional yang terlampau besar.
Bahkan,
otonomi perguruan tinggi turut memberikan wewenang kepada universitas untuk
mendirikan unit usaha atau bisnis yang bersifat profit oriented dengan tujuan mengurangi biaya operasional. Hal ini
kemudian membuat perguruan tinggi, terutama negeri kehilangan orientasinya dari
tri dharma perguruan tinggi malah menuju profit atau keuntungan.
Otonomi
yang diberikan kepada setiap perguruan tinggi menyebabkan setiap perguruan
tinggi memiliki perhitungan yang berbeda-beda terkait biaya kuliah. Alhasil UKT
yang pada awalnya ditujukan untuk menghapus biaya uang pangkal atau uang gedung
di awal dan penarikan lainnya, digunakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki wewenang tersebut untuk menaikkan biaya
kuliah di kampusnya masing-masing.
Gelombang protes tingginya uang kuliah
sempat dilakukan oleh para aktivis mahasiswa di berbagai penjuru kampus, terutama
kampus-kampus besar yang memiliki status perguruan tinggi berkategori mandiri.
Sebut saja, beberapa kampus besar diawal kemunculan sistem UKT, di tahun 2013
mengalami gelombang penolakan secara nominal ataupun kebijakan dari
mahasiswanya. Tanggapan dari beberapa kampus pun kemudian beragam, ada yang
melakukan penyesuaian uang kuliah, penundaan, bahkan ada yang tetap menetapkan
nominal yang tinggi di kampusnya.
Bayangkan
saja, anak seorang pedagang asongan dan petani yang penghasilannya berkisar
500.000 – 750.000 per bulan, harus membayar uang kuliah mencapai 3 – 4 juta per
semester, yang berarti orang tua siswa harus menyiapkan lebih dari
penghasilannya sebulan.
Padahal
di beberapa kampus, walaupun telah diberlakukan subsidi silang, berupa uang
kuliah proporsional bagi mahasiswanya. Akan tetapi, kebijakan tersebut tentu
seringkali tidak tepat sasaran, dengan berbagai contoh yang ada di sekitar
kita. Sedangkan ketika diminta transparansi dana dan uang kuliah, para jajaran
petinggi perguruan tinggi seringkali menolak. Alhasil kampus hari ini tak lebih
hanya mempercantik bentuk fisiknya tanpa memperhatikan jeritan rakyat kecil
pada umumnya.
Hal
ini menunjukkan, secara gamblang kampus atau perguruan tinggi telah melakukan
kapitalisasi pendidikan. Hanya orang-orang yang berduit saja yang dapat
menikmati bangku kuliah. Fenomena ada uang ada pendidikan kemudian nyata di
beberapa kampus, kampus kemudian menjadi ajang pamer mobil para
mahasiswa-mahasiswa borjouis dan
ajang peragaan busana anak muda. Sementara bagi mereka mahasiswa yang tak punya
biaya, harus berusaha keras untuk dapat membayar biaya kuliah dan biaya hidup
di daerah rantauan bahkan terpaksa putus sekolah karena tak mampu bayar biaya
pendidikan.
Lantas
apa tanggapan kita, ketika adik-adik kita bertanya, berapa kami harus membayar
uang kuliah?
*Tulisan ini dimuat di Portal Gagasan Selasar.com 23 Mei 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar